Al-Hamdulillah,
segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah
kepada baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan
para sahabatnya serta umatnya yang berpegang teguh kepada sunnah-sunnahnya
hingga akhir zaman.
Tetap
terbukanya pintu taubat merupakan bagian dari rahmat Allah Ta'ala kepada umat
ini. Taubat masih tetap berlaku sebelum nyawa sampai dikerongkongan dan
matahari terbit dari barat. Kesempurnaan anugerah ini berlanjut dengan
mensyariatkan kepada mereka ibadah paling mulia (yakni shalat taubat) untuk
dijadikan sebagai sarana oleh muznid (orang yang bertaubat) agar diterima
taubatnya.
Disyari'atkan
Shalat Taubat
Para
ulama bersepakat tentang disyari'atkannya shalat taubat. Diriwayatkan dari Abu
Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا
مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي
رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
"Tidaklah
seorang hamba berbuat satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri
untuk shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah
akan mengampuni dosanya."
Kemudian
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:
وَالَّذِينَ
إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ
فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ
يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
"Dan
(juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri
sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka
dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka
tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali
Imran: 1365]." (HR. Abu Dawud no. 1521. Dishahihkan oleh Al-Albani
dalam Shahih Abi Dawud)
Penulis
Shahih Fiqih Sunnah dalam megomentari hadits di atas mengatakan, "Dalam
sanadnya terdapat kelemahan, hanya saja ayat tersebut menguatkan maknanya. Di
samping itu, hadits ini juga dishahihkan oleh sebagian ulama." (Shahih
Fiqih Sunnah: 2/95)
Imam
Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, dari Abu Darda' Radhiyallahu 'Anhu,
ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Siapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu berdiri shalat dua
rakaat atau empat (salah seorang perawi ragu), ia memperbagus dzikir dan
khusyu' dalam shalatnya, kemudian beristighfar (meminta ampun) kepada Allah 'Azza
wa Jalla , pasti Allah megampuninya." (Para pentahqiq al-Musnad
mengatakan: Isnadnya hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah
al-Ahadits al-Shahihah, no. 3398).
Sebab
Dikerjakannya Shalat Taubat
Shalat
taubat dikerjakan saat seorang muslim terjerumus ke dalam kemakasiatan, baik
maksiat dosa besar atau kecil. Maka ia wajib bersegera taubat dan disunnahkan
baginya untuk mengerjakan shalat dua rakaat. Dua rakaat ini termasuk bagian
dari amal shalih yang disunnahkan untuk dikerjakan dalam masa taubat. Ia
sebagai wasilah (perantara) kepada Allah untuk mendapatkan taubat dari-Nya dan
ampunan atas dosanya.
Waktu
Shalat Taubat
Disunnahkan
mengerjakan shalat taubat ini saat seorang muslim bertekad untuk bertaubat dari
sebuah dosa yang telah diterjangnya, baik taubat ini segera dikerjakan selepas
ia melakukan maksiat itu atau mengakhirkannya. Yang wajib atas seorang yang
berdosa agar segera bertaubat. Tapi kalau ia mengakhirkannya/menundanya maka
tetap diterima. Karena taubat bisa diterima selama belum datang satu dari dua
kondisi berikut ini:
1.
Apabila ruh belum sampai ke
kerongkongan. Yakni ia yakin akan segera mati sehingga tidak punya pilihan lain
kecuali itu, seperti Fir'aun, dikisahkan dalam QS. Yunus: 91-92.
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ
اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
"Sesungguhnya
Allah tetap menerima taubat seorang hamba selama ruh (nyawa)nya belum di
tenggorokan." (HR. Al-Tirmidzi, hadits hasan)
2.
Apabila matahari terbit dari barat,
karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ
تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ
"Barangsiapa
yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima
taubatnya." (HR. Muslim, no. 2703)
Shalat
taubat ini disyariatkan dalam semua waktu, sampai pada waktu terlarang seperti
sesudah shalat 'Ashar. Sebabnya, karena ia termasuk jenis shalat yang memiliki
sebab. Maka disyariatkan dan boleh langsung dikerjakan saat datang sebabnya.
Syikhul
Islam rahimahullah berkata,
وَكَذَلِكَ
صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ
وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي
حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ
"Demikian
pula shalat taubat (termasuk shalat yang memiliki sebab dan harus segera
dilakukan, sehingga boleh dilakukan meskipun waktu terlarang untuk shalat),
jika seseorang berbuat dosa, maka taubatnya itu wajib, yaitu wajib segera
dilakukan. Dan disunnahkan baginya untuk melaksanakan shalat dua raka’at.
Kemudian ia bertaubat sebagaimana keterangan dalam hadits Abu Bakar Al-Shiddiq.”
(Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah: 23/215)
Sifat
Shalat Taubat
Shalat
taubat dikerjakan sebanyak dua rakaat. Dikerjakan sendirian, karena ia termasuk
nawafil yang tidak disyariatkan secara berjamaah. Dan disunnahkan untuk
beristighfar sesudah selesai mengerjakannya, sebagaimana yang terdapat dalam
hadits Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu di atas.
Tidak
ditemukan tuntutan dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang
menetapkan bacaan tertentu pada dua rakaat tadi. Maka orang yang mengerjakan
shalat taubat membaca surat yang dia kehendaki. Selain itu, juga disunnahkan
baginya untuk memperbanyak amal shalih lainnya. Ini didasarkan kepada firman
Allah Ta'ala:
وَإِنِّي
لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan
sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal
saleh, kemudian tetap di jalan yang benar." (QS. Thaahaa: 82)
Di
antara amal-amal utama yang bisa dikerjakan oleh orang yang bertaubat:
shadaqah, karena shadaqah termasuk sebab besar yang menghapuskan dosa.
إِنْ
تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا
الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ
بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Jika
kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu
menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian
kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Baqarah: 271)
Terdapat
penguat dari kisah Ka'ab bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, saat Allah
menerima taubatnya, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dengan
sebab (diterima) taubatku, saya akan mensedekahkan semua hartaku kepada Allah
dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
"tahanlah sebagian hartamu, maka itu lebih baik bagimu." Ia menjawab,
"Aku tahan sahamku yang ada di Khaibar." (Muttafaq 'Alaih)
Kesimpulan:
- Shalat taubat memiliki landasan shahih dari sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
- Shalat taubat disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari dosa besar maupun kecil. Tidak dibedakan, baik dosa itu baru saja dikerjakan atau sudah lama.
- Shalat taubat bisa dikerjakan pada semua waktu, sampai pada waktu yang terlarang mengerjakan shalat sunnah.
- Selain mengerjakan shalat taubat, orang yang bertaubat juga dianjurkan mengerjakan amal-amal kebajikan, seperti shadaqah dan selainnya.
Sumber : Badrul Tamam
0 komentar:
Post a Comment